GARMASI RIAU dan DPW LSM KOREK RIAU Gelar Aksi Demo ke Mabes Polri : Hentikan Tambangan Galian C Ilegal di Rohul Yang Dikelola PT KARYA NYATA Milik Marzuki
Jakarta, LPC
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Riau-Jakarta bersama DPW Riau LSM KOREK menggelar aksi demonstrasi damai di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, untuk mendesak penghentian aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh PT Karya Nyata yang dimiliki oleh Saudara Marzuki diduga tanpa izin yang sah, seperti Surat Izin Pertambangan (SIP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua GARMASI Riau-Jakarta, Mulyadi, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan tambang ilegal ini telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat hukum maupun pemerintah setempat. “Kami meminta Mabes Polri untuk segera bertindak tegas menangkap dan memproses hukum Saudara Marzuki serta pihak-pihak yang terlibat membekingi aktivitas tambang diduga ilegal ini. Kerusakan lingkungan di Rohul tidak boleh lagi dibiarkan,” tegas Mulyadi.
Ketua DPW Riau LSM KOREK, Miswan, menambahkan bahwa aktivitas pertambangan diduga ilegal ini telah memberikan dampak buruk yang nyata, baik bagi lingkungan, masyarakat, maupun infrastruktur di wilayah tersebut. “Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak profesional dan transparan. Aktivitas tambang diduga ilegal ini melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat sekitar,” kata Miswan.

Dampak Penambangan Galian C Ilegal
Penambangan galian C di Rohul memiliki dampak yang sangat merusak, seperti:
1. Kerusakan Lingkungan: Mengakibatkan longsor, erosi, dan pelebaran sungai yang tidak terkendali.
2. Kerusakan Ekosistem: Mengganggu keseimbangan ekosistem sungai serta mengancam habitat makhluk hidup.
3. Kerusakan Infrastruktur Jalan: Kendaraan berat yang digunakan untuk pengangkutan pasir mempercepat kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang.
4. Pencemaran Udara: Aktivitas tambang menghasilkan debu yang mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
5. Pencemaran Air: Menurunkan kualitas air sungai sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan konsumsi, pertanian, dan perikanan.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
• Pasal 158: Penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku usaha tambang tanpa izin.
• Pasal 161: Aparat yang memfasilitasi tambang ilegal dapat dikenakan pidana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010: Mengatur tata kelola izin pertambangan dan kewajiban perusahaan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Melarang aktivitas tanpa dokumen izin lingkungan.
Tuntutan Aksi
1. Meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan kegiatan galian C pasir yang diduga ilegal di Rohul.
2. Mendesak Mabes Polri untuk menangkap dan memproses Saudara Marzuki atas dugaan pelanggaran hukum.
3. Menuntut transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
4. Mengusut keterlibatan oknum pemerintah dan aparat penegak hukum setempat yang diduga membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat Riau dan juga pemuda dan mahasiswa. Para peserta berharap Mabes Polri segera mengambil langkah tegas agar kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini tidak berlanjut.***
Dumai Jadi Cermin Nasional, Pemerintah Perlu Tegaskan Regulasi TKBM di Tersus dan TUKS
Jakarta, LPCPolemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Terminal Khusus (.
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
Jakarta, LPCKemente rian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Ikatan Jurnalis T.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas Lewat Kunjungan Audiensi dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Pekanbaru (Riau), LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang.
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meraih prestas.
Semangat Hari Kebangkitan Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersama Kelompok Wanita Mundam Berseri Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCMomentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-1.
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Ba.








